Pendidikan Profesi Guru yang disingkat PPG Program Pendidikan yang menjadikan calon guru (prajabatan) dan guru (dalam jabatan) menjadi profesional.

Program ini diselenggarakan oleh Pemerintah untuk guru - guru yang sudah memenuhi syarat tertentu untuk dapat mengiktui Program Pendidikan Profesi Guru salah satu syaratnya adalah Guru PNS atau Guru Tetap Yayasan (GTY) yang mempunyai NUPTK.